Sinar Mas (SM) merupakan salah satu penghasil CPO yang cukup besar di Indonesia, sekitar 10% produksi CPO di Indonesia dihasilkan oleh perusahaan ini. Hingga saat ini mereka masih terus mengembangkan areal perkebunannya di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah di daerah hutan lebat di
Dalam laporan Greenpeace, disebutkan bahwa SM terlibat dalam:
- Pembukaan lahan tanpa analisis dampak lingkungan
- Pembukaan lahan tanpa izin pemanfaatan kayu
- Pembukaan lahan gambut yang dalam
Tindakan-tindakan Sinar Mas ini telah melanggar hukum di
Akibatnya, perusahaan seperti Unilever dan Nestle telah berkomitmen untuk memutuskan kontrak dengan Sinar Mas dan hanya membeli CPO yang bersertifikat tidak diproduksi dari hasil merusak hutan.
Selain itu Greenpeace juga melaporkan bahwa SM telah merusak hutan lewat pabrik kertasnya, dimana pulp (serat kertas)-nya dihasilkan dengan membabat hutan Riau melalu salah satu group SM, yaitu Asian Pulp and Paper (APP).
Patut disayangkan bahwa kegiatan merusak hutan semacam ini seperti dibiarkan saja oleh pemerintah. Bahkan terkesan melindungi para perusak hutan seperti SM tersebut sehingga SM dapat dengan bebas merusak hutan
Acungan jempol patut diacungkan untuk perusahaan-perusaan yang mempunyai komitmen untuk menjaga kelestarian alam. Namun, sebagai masyarakat umum perlu juga peduli dengan hal-hal seperti ini salah satu caranya adalah dengan memboikot produk-produk yang dibuat dengan merusak hutan. Kalau perlu, seharusnya badan-badan seperti MUI juga harus memfatwa haram untuk barang-barang yang diproduksi dengan merusak hutan karena membahayakan kehidupan masa depan manusia. Mulai saat ini, sayapun akan melihat dulu produsen barang-barang yang akan saya beli, kalau itu ada hubungannya dengan perusakan hutan, tentu saya akan memilih produk lain.

0 comments:
Post a Comment